Informasi Underwater Services Berpengalaman Myanmar survey@arkindo.com

Penyelamatan laut adalah sistem pemulihan kapal dan muatannya sesudah kapal karam atau korban maritim lainnya. Penyelamatan dapat termasuk penarik, mengapung ulang kapal, atau mempengaruhi perbaikan terhadap kapal untuk menjaga lingkungan pesisir berasal dari tumpahan minyak atau kontaminan lainnya adalah prioritas utama. Sebelum penemuan radio, sarana penyelamatan bakal diberikan kepada kapal yang terserang oleh kapal apa pun yang kebetulan lewat, saat ini beberapa besar penyelamatan dilaksanakan oleh perusahaan penyelamat spesifik dengan team dan peralatan khusus. PT. Arkananta Indonesia – Arkindo konsen & terus menerus dalam dunia ini bersama dengan aman, ketepatan kala yang mampu diperhitungkan & profesionalime yang udah teruji

Signifikansi hukum penyelamatan adalah bahwa penyelamat yang sukses berhak mendapat imbalan, yang merupakan proporsi berasal dari total nilai kapal dan muatannya. Jumlah penghargaan ditentukan sesudah itu pada “sidang atas pegadaian” oleh pengadilan maritim sesuai dengan Pasal 13 dan 14 berasal dari International Salvage Convention of 1989. Konsep hukum umum penyelamatan dibentuk oleh Pengadilan Admiralty Inggris, dan didefinisikan sebagai “layanan berhasil sukarela yang di sajikan untuk menyelamatkan properti maritim dalam bahaya di laut, memberi hak kepada salvor untuk beroleh imbalan”; dan definisi ini sudah ditambah lebih lanjut oleh Konvensi 1989.

Semua kapal miliki tugas internasional untuk memberi tambahan perlindungan yang masuk akal ke kapal lain didalam kesulitan untuk menyelamatkan kehidupan. Setiap tawaran dukungan penyelamatan dapat ditolak; namun jikalau diterima, kontrak secara otomatis keluar untuk berikan salvor yang sukses hak atas imbalan berdasarkan Konvensi 1989. Biasanya, kapal dan penyelamat dapat mendaftar ke perjanjian LOF agar kriteria penyelamatan jelas. Sejak tahun 2000, sudah jadi standar untuk memberikan klausul SCOPIC (Klausul “Kompensasi Khusus – P & I Club”) kepada LOF

Klasifikasi penyelamatan

Salvor adalah pelaut dan insinyur yang melakukan penyelamatan ke kapal yang tidak mereka miliki, dan bukan anggota kru kapal yang asli. Ketika menyelamatkan kapal-kapal besar sanggup pakai derek, dermaga kering dan penyelam untuk mengangkat dan melakukan perbaikan kapal yang terendam atau tenggelam. Tujuan dari penyelamatan barangkali untuk melakukan perbaikan kapal di pelabuhan atau dermaga kering, atau untuk bersihkan saluran untuk navigasi. Operasi penyelamatan bisa saja terhitung punya tujuan untuk menahan polusi atau kerusakan lingkungan laut. Selain itu, kapal atau bagian bernilai berasal dari kapal atau muatannya mampu dipulihkan untuk dijual kembali, atau untuk skrap

  1. Offshore Salvage

Pengapungan kembali kapal yang terdampar atau tenggelam di perairan terbuka disebut sebagai penyelamatan di laut. Dalam penyelamatan type ini, kapal-kapal terkena gelombang, arus dan cuaca dan merupakan yang paling rentan dan sulit untuk dikerjakan. Penyelamatan terlepas pantai bisa saja cuma memberi tambahan sedikit kesempatan bagi tim penyelamat gara-gara cuaca yang sangat tinggi atau cuaca buruk misalnya. Biasanya, penyelamatan lepas pantai dilakukan dari kapal tunda penyelamatan dan tugboat yang belum disempurnakan sebelumnya. Selain itu, layanan selam portabel bisa diangkut bersama dengan helikopter atau perahu kecil ke tempat kerja

  1. Horbour Salvage

Adalah penyelamatan pelabuhan mengacu terhadap penyelamatan kapal yang terdampar atau tenggelam di perairan terlindung. Kapal-kapal semacam itu umumnya tidak mengalami rusaknya yang sama yang disebabkan oleh kondisi laut dan cuaca layaknya kapal-kapal penyelamat lepas pantai

  1. Cargo & Equipment Salvage

Adalah penyelamatan terhadap cargo / peralatan yang dibawa oleh kapal yang tenggelam menjadi prioritas lebih tinggi daripada menyelamtkan kapal itu sendiri. Kargo bisa menyebabkan bahaya lingkungan atau kemungkinan juga bahan mahal seperti mesin atau logam mulia. Dalam bentuk penyelamatan ini, fokus utamanya adalah pada pemindahan barang secara cepat dan barangkali terhitung pembongkaran atau penghancuran lambung

  1. Wreck Removal

Adalah pengambilan / pemecahan reruntuhan / bangkai kapal berfokus terhadap penghilangan rongsokan beresiko yang mempunyai sedikit atau tidak tersedia nilai sisa. Karena target di sini bukan untuk menyelamatkan kapal, bangkai kapal biasanya direfleksikan atau dihilangkan dengan metode yang paling murah dan paling praktis. Dalam banyak kasus, bahan berbahaya harus dibuang sebelum akan mengikis rongsokan. Teknik yang paling umum digunakan dalam penghancuran rongsokan adalah memotong lunas jadi anggota yang enteng ditangani atau mengapungkan kapal dan menggeser di perairan yang lebih di dalam

  1. Afloat Salvage

Adalah penyelamatan kapal yang rusak tetapi masih mengapung disebut afloat salvage. Jenis penyelamatan ini kebanyakan tidak mengganggu dan khususnya melibatkan pekerjaan pengendalian kerusakan seperti pengelasan lambung, stabilisasi (tank balas rebalancing dan perpindahan muatan) dan penyangga struktural

  1. Clearance Salvage

Adalah penghapusan terkoordinasi atau penyelamatan banyak kapal di pelabuhan atau perairan. Ini kebanyakan ikuti peristiwa bencana layaknya tsunami, badai atau tindakan perang (misalnya Pearl Harbor)